[ad_1]
Bahaya, Selfie di Pinggir Rel Bisa Merenggut Nyawa!
#Railfriends, siapa nih yang masih suka selfie atau bahkan wefie di pinggir rel kereta api. Tau nggak sih kegiatan tersebut sangat berbahaya, melanggar aturan, bahkan bisa terkena sanksi!
KAI mencatat sebanyak 267 kejadian tertemper KA akibat berkegiatan di sepanjang jalur terjadi ditahun ini, dan 212 diantaranya meninggal dunia. Hal tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama nih #Railfriends agar jangan sekali-kali berkegiatan di rel KA termasuk cuman sekedar selfie atau wefie.
Selain itu, kegiatan yang termasuk pemanfaatan jalur KA dan ruang manfaat jalur KA tersebut melanggar pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian yang menyatakan menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Setiap orang yang melanggar pasal tersebut dapat dikenai hukuman sebagaimana dijelaskan pada pasal 199 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Jadi #Railfriends, yuk selalu jaga keselamatan diri dengan tidak beraktivitas di jalur KA dan ruang manfaat jalur KA!
#keretaapikita
[ad_2]
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2024.
Sumber berita kereta api terbaru : Source