Halo teman MRT,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kapala Dinas Perhubungan No. 321 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Sertifikat yang ditunjukkan dapat berupa cetak maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pengecualian terhadap sertifikat vaksin berlaku bagi:
1. Penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium;
2. Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis / surat keterangan dokter;
3. Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Teman MRT, yuk bersama kita terapkan protokol kesehatan dengan ketat jika harus keluar rumah, dan jangan lupa vaksin, ya!
#MRTJakarta
#UbahJakarta
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source