Imbauan Tidak Melakukan Aktivitas di Rel saat Ngabuburit
#Railfriends, puasa sudah berjalan beberapa hari dan aktivitas seperti ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa menjadi hal yang biasa pada bulan ini. Di beberapa daerah aktivitas ngabuburit di rel menjadi aktivitas yang sering kita jumpai, namun tahukah bahwa aktifitas tersebut adalah hal yang berbahaya?
Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Hal tersebut ditegaskan pada UU No 23 Tahun 2007 bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pada pasal 199 UU 23 tahun 2007 bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Yuk jaga keselamatan perjalanan KA selama bulan ramadan ini, agar perjalanan KA selamat, aman, dan nyaman.
#keretaapikita
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source