Jaga Perjalanan KA dengan Tidak Melempari Kereta Baru-baru ini telah tejadi pel…


 

Jaga Perjalanan KA dengan Tidak Melempari Kereta

Baru-baru ini telah tejadi pelemparan batu yang menimpa perjalanan KA yang melintas di KM 425+8 petak jalan Lahat – Sukacinta yang mengakibatkan crew pengawal pada lokomotif kedua terluka cukup parah dibagian kepala. Tindakan tersebut sangat tidak bertanggungjawab karena selain membahayakan masinis hal tersebut juga membahayakan perjalanan KA.

Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Yuk jaga keselamatan bersama agar perjalanan KA selamat sampai tujuan.

#keretaapikita


****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Pada Minggu (26/9) Menteri Perhubungan @budikaryas @kemenhub151 didampingi Direk...