KAI Masih Merujuk SE Kemenhub No.14/2020 dalam Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/ 2021
Sampai dengan saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah terkait syarat Rapid Test Antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh. KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.
Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test di Stasiun, dihimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan Rapid Test Antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan Rapid Test di Stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya.
KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya dan menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19.
#keretaapikita
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source