Kebijakan operasional MRT Jakarta mulai 12 Agustus 2021
Hari kerja:
* 06.00-20.30
* (selang waktu 10 menit)
Hari Libur/Akhir Pekan:
* 06.00-20.00
* (selang waktu 20 menit)
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).
Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi PeduliLindungi.
#MRTJakarta
#UbahJakarta
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source