LARANGAN BERAKTIVITAS DI JALUR KA BAGI MASYARAKAT Siapa nih #Railfriends yang s…


 

LARANGAN BERAKTIVITAS DI JALUR KA BAGI MASYARAKAT

Siapa nih #Railfriends yang suka beraktivitas baik nongkrong maupun bermain sangat dekat dengan rel atau malah di tengah rel?

Selain membahayakan dan mengancam nyawa diri sendiri hal tersebut juga dapat mengganggu dan membahayakan perjalanan KA.

Dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman loh #Railfriends, yaitu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Ingat ya #Railfriends, keselamatan merupakan hal utama dalam perjalanan kereta api yang harus dijaga karena kita tidak bisa tawar menawar dengan nyawa seseorang.

Jadi, jangan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA ya #Railfriends!

#keretaapikita


****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Giveaway Terima Kasih Pahlawanku#Railfriends, yuk ikuti Giveaway Terima Kasih ...