Masa Berlaku Surat Keterangan Negatif Covid-19 Selama Libur Panjang/Keagamaan
Merujuk pada SE No. 7 Satgas Covid-19 dan SE No. 20 Kemenhub tanggal 9 Februari 2021, pelanggan yang melakukan perjalanan dengan KA pada libur panjang / libur keagamaan, diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Yuk atur pemeriksaan RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19 agar tidak terburu-buru saat keberangkatan menggunakan KA yang telah dipesan.
#keretaapikita
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source