Pemakai Jalan Wajib Mendahulukan Perjalanan Kereta Api #Railfriends, yuk lebih …

[ad_1]
 

Pemakai Jalan Wajib Mendahulukan Perjalanan Kereta Api

#Railfriends, yuk lebih berhati-hati dan dahulukan perjalanan kereta api saat diperlintasan KA!

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama sehingga kesadaran perlu ditingkatkan agar terwujudnya keselamatan.

#keretaapikita

[ad_2]

****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2024.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Teman MRT, sudah tahu belum ada POP ART Jakarta di ASHTA?Acaranya berlangsung ...