Penumpang KA Lokal wajib mencantumkan NIK sesuai KTP #Railfriends, dalam rangka…

[ad_1]
 

Penumpang KA Lokal wajib mencantumkan NIK sesuai KTP

#Railfriends, dalam rangka meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam pelayanan, mulai 31 Agustus 2021 calon penumpang KA lokal wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat proses pembelian tiket di loket.

Pelanggan KA Lokal harus selalu patuh terhadap protokol kesehatan dan bijak dalam melakukan mobilitas untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

#keretaapikita

[ad_2]

****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2024.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Let’s join MRTJ Incubator Kick Off Webinar Session “Startup in MRTJ Ecosystem: I...