#RekanCommuter Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 89 …

[ad_1]
     

#RekanCommuter Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang dikeluarkan Kamis 21 Oktober ini ada sedikit perubahan untuk aturan pengguna KRL Commuterline.

Salah satunya adalah anak usia 12 tahun yang sudah kembali diizinkan menggunakan KRL. Namun untuk anak di bawah usia lima tahun (balita) masih hanya anak dengan keperluan penanganan medis (terapi, berobat) yang dapat menggunakan KRL. Untuk anak-anak yang hendak menggunakan KRL juga wajib didampingi oleh keluarganya.

Sementara itu seluruh aturan mengenai protokol kesehatan tetap berlaku seperti selama ini ya #RekanCommuter . Kapasitas pengguna tetap dibatasi yaitu 32% untuk KRL dan 50% untuk KA Lokal. Pengguna juga tetap diwajibkan menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta, serta menjaga jarak aman antar pengguna.

Meskipun situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin membaik, jangan lengah #RekanCommuter ! Ayo tetap disiplin protokol kesehatan saat menggunakan KRL agar kita tetap dapat beraktivitas dan senantiasa sehat. Jangan lupa simpan dan bagikan informasi ini kepada keluarga dan kerabat #RekanCommuter yang juga pengguna setia kereta.

#kaicommuter
#commuterline
#transportasimaju

[ad_2]

****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2024.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Congratulations to Gajiku, Stickearn, IZY.ai, Imajin, TDT (InSign) and Tebengan ...