Rel Bukan Tempat Ngabuburit
Siapa nih #Railfriends yang suka nugabuburit mepet rel ataupun malah ditengah-tengah rel? Selain membahayakan diri sendiri hal tersebut juga membahayakan perjalanan KA dan penumpangnya lho!
Dengan karakteristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut ditegaskan dalam UU 23 tahun 2007 Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, sesuai dengan UU 23 tahun 2007 Pasal 199 masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Yuk sama-sama berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama serta demi kelancaran perjalanan kereta api dengan cara turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
Foto oleh @immsaiful
#safetyfirst #safetyhealthenvironment #keretaapikita
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source