Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Ju…


 

Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI ya.

Pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Mari kita bantu menekan angka penyebaran Covid – 19 yang membutuhkan effort dari kita semua, mulai dari diri kita sendiri dan orang di sekitarmu. #TijeTanggapCorona #BangkitBersama


****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Selamat kepada 8 sahabat TiJe yang berhasil memenangkan giveaway #8ersamaTransja...