Sahabat TiJe, sesuai SK Kadishub No. 282 tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, T…


 

Sahabat TiJe, sesuai SK Kadishub No. 282 tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:
– Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
– Transjakarta hanya melayani perjalanan di sektor esensial dan kritikal.

Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

Jaga kesehatan dirimu dengan tetap di rumah, terapkan protokol kesehatan 5M, dan daftarkan diri untuk segera #VaksinDulu yang dapat juga diakses melalui aplikasi Jaki. #TijeTanggapCorona #BangkitBersama


****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, PT Transportasi Jakarta (Transjaka...