Sahabat TiJe, tahukah kamu?
Sesuai SK Kadishub no. 282 tahun 2021, jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen;
Dan jalur khusus bus Transjakarta layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain.
Dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Tetap #DiRumahAja dapat melindungi dirimu dan yang tersayang serta dapat mempercepat pelayanan bagi yang sedang terpapar. #TijeTanggapCorona #BangkitBersama
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source