Sahabat TiJe, tahukah kamu? Sesuai SK Kadishub no. 282 tahun 2021, jalur khusus…


   

Sahabat TiJe, tahukah kamu?

Sesuai SK Kadishub no. 282 tahun 2021, jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen;

Dan jalur khusus bus Transjakarta layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain.

Dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Tetap #DiRumahAja dapat melindungi dirimu dan yang tersayang serta dapat mempercepat pelayanan bagi yang sedang terpapar. #TijeTanggapCorona #BangkitBersama


****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Halo Sahabat TiJe!Kabar gembira untuk kalian yang suka membaca atau yang ingin...