[ad_1]
Teman MRT, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).
Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi PeduliLindungi.
Pengecualian terhadap bukti vaksin hanya berlaku bagi:
1. Penumpang yang masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium;
2. Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis / surat keterangan dokter;
3. Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Terapkan protokol kesehatan dengan ketat jika harus keluar rumah, dan jangan lupa vaksin, ya teman MRT!
#MRTJakarta
#UbahJakarta
[ad_2]
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2024.
Sumber berita kereta api terbaru : Source