Teman MRT, tahu kah kamu berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Ja…


           

Teman MRT, tahu kah kamu berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahub 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Pengelola Kawasan pada koridor MRT Jakarta Koridor Utara-Selatan Fase I yakni Kawasan Berorientasi Transit:
a. Dukuh Atas,
b. Istora dan Senayan
c. Blok M dan Sisingamangaraja;
d. Fatmawati;
e. Lebak Bulus; dan
f. Bundaran Hotel Indonesia.

Kawasan Berorientasi Transit mana yang paling kamu tunggu dan suka?

#MRTJakarta
#UbahJakarta


****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menjadi bagian dari protok...