Tingkatkan Kewaspadaan Saat Melewati Perlintasan Kereta Api
#Railfriends, yuk tingkatkan kewaspadaan saat akan melewati perlintasan sebidang!
Pengguna jalan harus lebih berhati-hati di persimpangan antara rel dan jalan raya serta sebaiknya mendahulukan kereta api, karena melewati perlintasan kereta api yang telah memberikan isyarat berhenti dapat menyebabkan kecelakaan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 berbunyi: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. mendahulukan kereta api, dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila #Railfriends melanggar atur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
#keretaapikita
****
Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.
Sumber berita kereta api terbaru : Source