Yuk Disiplin saat Melewati Pintu Perlintasan Akhir-akhir ini sering terjadi kec…


 

Yuk Disiplin saat Melewati Pintu Perlintasan

Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan di pintu perlintasan kereta api karena kurangnya kesadaran pengguna jalan untuk rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 berbunyi: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. mendahulukan kereta api, dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Yuk disiplin saat melewati pintu perlintasan karena keselamatan di perlintasan sebidang juga merupakan tanggung jawab setiap individu.

#keretaapikita
#DisipinPelintasan


****

Ikuti terus website informasi seputar kereta api jadwalkeretaapi.com. Disini anda akan menemukan informasi jadwal kereta api, jadwal krl, rute krl terbaru tahun 2023.

Sumber berita kereta api terbaru : Source

BACA JUGA :  Masih bingung nyari solusi #TebenganKeMRT ?Sekarang Tebengan Shuttle hadir den...